Breaking News

Penanganan Kasus 170 di Polsek Carenang Lamban, PHIGMA Berencana Surati Kapolda Banten


Serang, abahsultan.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan oleh seorang warga ke Polsek Carenang, Polres Serang, hingga kini dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan titik terang. Padahal, laporan pengaduan tersebut telah resmi diterima pihak kepolisian sejak pertengahan Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP).

Korban yang mengalami luka fisik akibat dugaan kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP, mengaku belum mendapatkan kepastian hukum atas laporannya. Hingga saat ini, korban masih menunggu perkembangan signifikan dari proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Carenang.

Penasehat hukum korban sekaligus Sekretaris Jenderal Organisasi Advokat PHIGMA (Penasehat Hukum Independen Garda Utama), Adv. Dr. Drs. M. Ubaidillah, S.H., M.Si., CLA, menyampaikan bahwa pihaknya masih menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami masih menghargai proses, karena memang proses penegakan hukum harus sesuai dengan ketentuan KUHAP,” ujar Ubaidillah kepada awak media, Rabu,31/12/25


Namun demikian, ia menegaskan bahwa apabila seluruh tahapan telah dijalankan sesuai KUHAP tetapi penanganannya masih terkesan lamban tanpa kejelasan, maka pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Jika sudah sesuai KUHAP namun masih terkesan lamban, maka kami akan membuat surat resmi kepada Kapolda Banten agar perkara ini dijadikan atensi. Sekaligus, laporan ini akan kami alihkan ke Polda Banten,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ubaidillah juga menyampaikan bahwa pihaknya memahami kondisi dan kesibukan aparat kepolisian di tingkat sektor, terutama menjelang pengamanan Natal dan Tahun Baru (NATARU).

“Kami juga menghargai kesibukan petugas Polsek Carenang jelang NATARU. Namun, hak korban untuk mendapatkan kepastian hukum tetap harus menjadi perhatian,” tambahnya.

Ketika di konfirmasi terkait kasus pengeroyokan pasal 170 KUHP oleh Penasehat Hukum, Rizal anggota yang sedang piket mengatakan  Sebatas tahu terkait kasus tersebut, namun soal progresnya dia tidak tahu. Karena tidak ada kesinambungan informasi dari rekannya.

"Saya belum tahu pak, dan belum di kasih tahu sama anggota yang piket sebelumnya,"Terangnya

Korban dan Penasehat hukumnya berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan segera memberikan kejelasan hukum demi rasa keadilan. *Red

© Copyright 2022 - ABAH SULTAN