Breaking News

Diduga Tak Berizin Dan Picu Kerusakan Jalan Poros Desa, Aktivis Minta Pembangunan Tower BTS Di Desa Cilangkap Dihentikan

Proyek Tower


Lebak- Pembangunan tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Parungpung, Desa Cilangkap Kecamatan Maja Kabupaten Lebak diduga kuat belum kantongi izin persetujuan bangun gedung (PBG).

Minimnya informasi dari pihak berwenang (dinas), maupun dari pihak pelaksana (tower) terkait perizinan, mencuatkan indikasi pekerjaan pembangunan tower BTS tersebut belum miliki izin resmi. Jumat,23/01/26

Berdasarkan informasi dari para pekerja di lokasi, disebutkan bahwa proyek tower BTS tersebut milik PT Centra Tama Menara Indonesia (CMI).

Hal ini sangat kontradiktif dengan peraturan daerah Kabupaten Lebak, dimana mewajibkan perizinan sebagai syarat mutlak sebelum pekerjaan di laksanakan.

Menanggapi hal tersebut, salah satu Aktivis, Haji Muyung, angkat suara. Menurutnya, sebagai pelaksana pembangunan, pihak perusahaan seharusnya terlebih dahulu menyelesaikan urusan administratif, dalam hal ini perijinan sesuai aturan yang berlaku. 

Lebih jauh, sosok yang juga membina beberapa Organisasi Kemasyarakatan ini, sebelum pelaksanaan pembangunan dilaksanakan, pihak perusahaan seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat setempat tentang adanya dampak yang mungkin terjadi karena diakibatkan adanya pembangunan tower BTS.

"Ada beberapa hal yang kami pertanyakan, pertama tidak adanya sosialisasi, dan juga terkait tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan. Contohnya jalan poros desa, sekarang mengalami kerusakan yang semakin parah karena adanya mobilisasi kendaraan berat yang mengangkut material ke lokasi tower".

Bahkan menurutnya, jika hal ini terus berlanjut tanpa adanya penjelasan dari perusahaan, dikhawatirkan akan menimbulkan reaksi dari beberapa pihak, salah satunya dari masyarakat setempat. Untuk itu dirinya meminta kepada pihak berwenang , agar kegiatan pembangunan tower BTS dihentikan dulu sebelum proses perijinan diselesaikan. *Red

© Copyright 2022 - ABAH SULTAN