SERANG, abahsultan.com – Seorang warga Kabupaten Serang, Artoni Rahmat, mengaku menjadi korban dugaan pencatutan identitas yang menyebabkan namanya tercantum sebagai tenaga ahli dalam dokumen perpajakan sebuah perusahaan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Peristiwa tersebut diketahui setelah dirinya mengurus administrasi perpajakan pribadi dan menemukan adanya data yang menurutnya tidak pernah berkaitan dengan aktivitas pekerjaan yang dijalaninya.
Artoni, warga Kampung Cikoak, Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui adanya pencantuman nama tersebut pada 2 April 2026 saat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk mengurus kewajiban perpajakan pribadinya.Jumat,19/06/26
Saat proses pengecekan data berlangsung, petugas pajak menemukan adanya Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau BP21 yang mencantumkan nama Artoni Rahmat sebagai penerima penghasilan dari PT Multi Adijaya Indonesia.
Dalam dokumen yang diperlihatkan kepada korban, tercatat bahwa pada masa pajak Desember 2025, Artoni Rahmat terdaftar sebagai tenaga ahli dengan kategori jasa profesi. Dokumen tersebut mencantumkan penghasilan bruto sebesar Rp60.000.000 dengan dasar pengenaan pajak 50 persen dan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp1.500.000.
Namun, Artoni membantah pernah bekerja, menerima honorarium, maupun menjalin hubungan profesional dengan perusahaan tersebut.
"Saya tidak pernah bekerja sebagai tenaga ahli di perusahaan itu, tidak pernah menerima pembayaran, dan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut. Saya sangat terkejut ketika mengetahui nama saya tercantum dalam data perpajakan," ujarnya.
Berdasarkan dokumen BP21 yang dimiliki korban, tercantum nama PT Multi Adijaya Indonesia sebagai pihak pemotong pajak. Selain itu, pada bagian penandatangan dokumen elektronik tercantum nama Baoyun Chen.
![]() |
| Documen BP21 |
Korban menduga identitas pribadinya telah digunakan tanpa izin untuk kepentingan administrasi perpajakan tertentu. Dugaan tersebut muncul karena seluruh data yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak pernah diketahui maupun disetujui olehnya.
Menurut Artoni, persoalan ini tidak hanya menyangkut penggunaan nama tanpa izin, tetapi juga berdampak langsung terhadap administrasi perpajakannya sebagai wajib pajak. Ia mengaku harus memberikan klarifikasi kepada petugas pajak terkait statusnya yang tercatat sebagai tenaga ahli pada perusahaan tersebut.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana data pribadi seseorang dapat digunakan dalam dokumen perpajakan tanpa sepengetahuan pemilik identitas. Artoni berharap instansi terkait dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh untuk memastikan asal-usul pencantuman datanya serta pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Sebagai warga negara, ia mengaku hanya ingin memperoleh kejelasan dan pemulihan hak atas identitas pribadinya yang menurutnya telah digunakan tanpa dasar yang sah. Hingga kini, Artoni masih berupaya mencari keadilan dan menempuh berbagai langkah untuk membersihkan data administrasi perpajakannya agar kembali sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Kasus dugaan pencatutan identitas ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan data pribadi dan akurasi administrasi perpajakan. Apabila terbukti terjadi penggunaan identitas tanpa hak, perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian administratif, keuangan, maupun hukum bagi pihak yang dirugikan.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak PT Multi Adijaya Indonesia melalui nomor kontak yang diketahui terhubung dengan juru bicara perusahaan maupun pihak yang mewakili Baoyun Chen. Permintaan konfirmasi tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp yang berisi sejumlah pertanyaan terkait keberatan yang diajukan Artoni Rahmat atas pencantuman namanya dalam dokumen perpajakan perusahaan.
Berdasarkan pantauan media, pesan konfirmasi yang dikirim telah diterima dengan tanda centang dua pada aplikasi WhatsApp. Namun hingga batas waktu yang diberikan dan berita ini diterbitkan, tidak terdapat tanggapan, klarifikasi, maupun hak jawab dari pihak yang dihubungi. Apabila di kemudian hari PT Multi Adijaya Indonesia atau pihak terkait memberikan penjelasan resmi, media ini membuka ruang untuk memuat hak jawab sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
*Pul


Social Header