Breaking News

Membenahi Pelayanan Publik: Tantangan Pemerintahan Daerah Banten



Oleh: Wiyana Futri
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan
Dosen Pengampu: Thea Umbarasari, S.Pd., M.Pd.

Universitas pamulang kampus Serang

OPINI - Lebih dari dua dekade telah berlalu sejak Banten resmi memekarkan diri dari Provinsi Jawa Barat pada tahun 2000, namun pertanyaan mendasar tentang tata kelola pemerintahannya belum sepenuhnya terjawab. Usia tersebut seharusnya cukup matang bagi sebuah daerah otonom untuk membangun birokrasi yang efisien dan berorientasi pada kepentingan warga. Namun sejumlah persoalan klasik—mulai dari lambannya pelayanan administrasi, minimnya transparansi anggaran, hingga kesenjangan pembangunan antarwilayah—masih menjadi catatan yang berulang setiap tahun, seolah menjadi warisan struktural yang sulit diputus.

Pelayanan yang Belum Merata

Salah satu indikator paling mudah dirasakan masyarakat adalah kualitas pelayanan publik di tingkat kabupaten/kota. Di wilayah utara seperti Tangerang dan Tangerang Selatan, infrastruktur digital dan birokrasi relatif lebih maju karena bersinggungan langsung dengan kawasan aglomerasi Jabodetabek. Kondisi ini kontras tajam dengan wilayah selatan seperti Lebak dan Pandeglang, yang masih menghadapi kendala akses jalan, layanan kesehatan, dan jaringan administrasi digital yang belum merata. Warga di pelosok kedua daerah ini kerap harus menempuh jarak jauh hanya untuk mengurus dokumen kependudukan atau mengakses layanan dasar yang semestinya tersedia di dekat tempat tinggal mereka.

Kesenjangan semacam ini menunjukkan bahwa pembangunan di Banten masih bersifat parsial, belum terintegrasi dalam satu visi pemerataan yang konsisten. Padahal, otonomi daerah seharusnya memberi keleluasaan bagi pemerintah provinsi untuk menyusun kebijakan yang berimbang antarwilayah, bukan sekadar mengikuti laju pertumbuhan ekonomi yang sudah lebih dulu pesat di kawasan tertentu. Jika dibiarkan, jurang ini berisiko melahirkan dua wajah Banten yang berjalan dengan kecepatan pembangunan yang sangat berbeda.

Transparansi Anggaran sebagai Kunci

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah transparansi pengelolaan anggaran daerah. Publik berhak mengetahui ke mana alokasi dana pembangunan disalurkan dan sejauh mana realisasinya berdampak langsung pada kesejahteraan warga. Sayangnya, keterbukaan informasi anggaran di sejumlah daerah di Banten masih menjadi tantangan, di mana data terkait penggunaan dana sering kali tidak mudah diakses publik secara mendetail.

Keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, semestinya menjadi pedoman wajib bagi setiap instansi pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan yang dapat diakses masyarakat secara mudah. Tanpa keterbukaan ini, ruang bagi pengawasan publik menjadi sempit, dan potensi penyalahgunaan anggaran sulit dideteksi sejak dini. Beberapa pemerintah daerah di Indonesia telah membuktikan bahwa dashboard anggaran daring yang sederhana dan mudah diakses dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus menekan ruang penyimpangan—sebuah langkah yang seharusnya bisa direplikasi di Banten tanpa memerlukan biaya besar.

Reformasi Birokrasi Belum Tuntas

Reformasi birokrasi yang digaungkan pemerintah pusat sejak lebih dari satu dekade lalu seharusnya diterjemahkan secara konkret di tingkat daerah. Namun implementasinya di Banten masih berjalan lamban. Proses perizinan usaha, misalnya, kerap masih melibatkan birokrasi berjenjang yang memakan waktu, meski layanan daring sudah mulai diperkenalkan di sejumlah dinas. Ironisnya, kehadiran aplikasi atau portal digital tidak selalu berarti proses menjadi lebih cepat, sebab banyak layanan daring hanya memindahkan formulir kertas ke layar tanpa mengubah alur kerja birokrasi di baliknya.

Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa digitalisasi layanan publik tidak berhenti pada peluncuran aplikasi atau portal semata, tetapi benar-benar mengubah cara kerja birokrasi menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Investasi pada sumber daya manusia aparatur, termasuk pelatihan literasi digital bagi pegawai di daerah pelosok, menjadi prasyarat agar transformasi ini tidak berhenti di permukaan. Tanpa pembenahan pola pikir dan budaya kerja, teknologi hanya akan menjadi etalase tanpa substansi.

Saatnya Pemerataan Jadi Prioritas

Ke depan, pemerintah Provinsi Banten bersama pemerintah kabupaten/kota perlu menempatkan pemerataan pembangunan sebagai agenda prioritas, bukan sekadar slogan dalam dokumen perencanaan. Sinergi antara provinsi dan daerah dalam alokasi anggaran infrastruktur dasar—jalan, air bersih, dan layanan kesehatan—harus diarahkan secara proporsional ke wilayah yang masih tertinggal. Langkah ini memerlukan keberanian politik untuk mengalihkan sebagian fokus pembangunan dari kawasan yang sudah maju ke wilayah yang selama ini kurang tersentuh.

Selain itu, partisipasi masyarakat sipil dan media lokal dalam mengawasi kinerja pemerintah daerah perlu terus didorong. Pengawasan yang kuat dari luar pemerintahan akan menjadi pendorong penting bagi terciptanya tata kelola yang lebih bersih dan responsif terhadap kebutuhan warga. Kanal pengaduan yang terintegrasi dan responsif, disertai mekanisme tindak lanjut yang jelas, juga akan membuat partisipasi publik tidak berhenti pada keluhan semata, tetapi benar-benar berdampak pada perbaikan layanan.

Pada akhirnya, kemajuan Banten tidak bisa hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi di kawasan industri dan perkotaan, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah mampu menghadirkan pelayanan yang adil bagi seluruh warganya, dari Tangerang hingga pelosok Lebak dan Pandeglang. Pemerataan bukan sekadar cita-cita administratif, melainkan ukuran nyata dari keberhasilan otonomi daerah itu sendiri.

© Copyright 2022 - ABAH SULTAN