Breaking News

Nama Diduga Dicatut dalam Dokumen PT.Multi Adijaya Indonesia, Advokat M. Ubaidillah,S.H : Korban Harus Segera Tempuh Jalur Hukum

Adv.DR.Drs.M.Ubaidillah, S.H,.M.S.I


SERANG,abahsultan.com – Dugaan pencatutan identitas kembali mencuat di Kabupaten Serang. Seorang warga bernama Artoni Rahmat mengaku namanya tercantum sebagai tenaga ahli dalam dokumen perpajakan sebuah perusahaan tanpa pernah memberikan persetujuan maupun menjalin hubungan kerja dengan perusahaan tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh media, peristiwa tersebut baru diketahui korban pada 2 April 2026 saat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk mengurus administrasi perpajakan pribadinya. Saat dilakukan pengecekan data, korban terkejut setelah menemukan adanya Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang mencantumkan namanya sebagai penerima penghasilan dari PT Multi Adijaya Indonesia.Minggu,21/06/26

Dalam dokumen tersebut tercatat nama Artoni Rahmat sebagai tenaga ahli dengan penghasilan bruto sebesar Rp60 juta pada masa pajak Desember 2025. Bahkan terdapat pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp1,5 juta yang telah dilaporkan atas namanya.

Merasa tidak pernah bekerja maupun menerima pembayaran sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut, korban kemudian melakukan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut. Menurut pengakuannya, ia tidak pernah menandatangani kontrak kerja, surat perjanjian, maupun dokumen lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan sebagai tenaga ahli pada perusahaan tersebut.

Korban juga mengaku tidak pernah menerima honorarium, upah jasa, maupun pembayaran dalam bentuk apa pun sebagaimana tercantum dalam administrasi perpajakan perusahaan. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa identitas pribadinya telah digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

Persoalan ini kemudian menjadi perhatian karena pencantuman nama seseorang sebagai tenaga ahli dalam suatu perusahaan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif bagi pemilik identitas apabila di kemudian hari ditemukan persoalan hukum terkait kegiatan perusahaan atau proyek yang menggunakan data tersebut.

Menanggapi persoalan itu, Advokat DR. Drs. M. Ubaidillah, S.H., M.S.I dari Kantor Hukum M. Ubaidillah & Rekan menegaskan bahwa korban harus segera mengambil langkah hukum dan administratif untuk melindungi dirinya.

"Apabila benar seseorang dicantumkan dalam dokumen perusahaan tanpa persetujuan dan tanpa pernah terlibat dalam pekerjaan yang dimaksud, maka yang bersangkutan perlu segera melakukan klarifikasi kepada instansi terkait serta menempuh langkah hukum guna menghindari potensi kerugian maupun risiko hukum di masa mendatang," ujar M. Ubaidillah.

Dokumen

Menurutnya, penggunaan identitas seseorang tanpa izin dalam dokumen perusahaan dapat menimbulkan persoalan hukum serius, terlebih apabila terdapat dugaan penggunaan tanda tangan, data pribadi, atau dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Ia menjelaskan bahwa apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen, maka perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Sementara apabila penggunaan data dilakukan melalui sistem elektronik atau dokumen digital, maka dapat pula ditelaah berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, penggunaan data pribadi seseorang tanpa persetujuan juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Data pribadi merupakan hak yang dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan data seseorang harus berdasarkan persetujuan yang sah. Apabila digunakan tanpa hak, tentu terdapat konsekuensi hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Sebagai langkah awal, korban disarankan untuk menyimpan seluruh dokumen yang berkaitan dengan dugaan pencatutan identitas tersebut, melakukan klarifikasi kepada instansi terkait, dan mempertimbangkan upaya hukum apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.

Sementara itu, media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak PT Multi Adijaya Indonesia maupun pihak yang disebut dalam dokumen terkait. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp telah berstatus terkirim dan diterima (centang dua), tetapi belum mendapatkan tanggapan maupun klarifikasi resmi. Media tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

*Pul

© Copyright 2022 - ABAH SULTAN