Breaking News

Penggugat Lahan SDN Pematang 2 , Hadirkan Saksi Kunci

 

Verifikasi bukti segel jual beli antara Hudaeri dengan Marsipah

SERANG,- Sengketa dugaan perbuatan melawan hukum terkait objek tanah seluas ±2.040 m² yang berlokasi di Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Serang dengan menghadirkan satu orang saksi dari pihak Hudaeri bin Sarmin sebagai penggugat.

Pada sidang kali ini, Rabu 03/06/2026 pihak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya, M.Hadromi Albunari,S.H,.M.H menghadirkan satu saksi yakni Jamin (84).

Segel bukti jual beli antara Hudaeri dengan Marsipah

Ditanya oleh Majelis Hakim apakah saksi mengetahui peristiwa jual beli antara Hudaeri dengan Marsipah, saksi menyatakan Ia mengetahui terjadinya transaksi jual beli sebidang tanah yang saat ini menjadi objek sengketa.

"Iya saya melihat dan menjadi salah satu saksinya," jawab saksi singkat.

Ditanya oleh Majelis Hakim kenapa transaksinya antara Hudaeri dengan Marsipah, bukan Marsipah dengan Dinas pendidikan, kata saksi," saya tidak tahu soal itu".

Pertanyaan dari kuasa hukum penggugat maupun tergugat hanya seputar bukti transaksi antara Hudaeri dan Marsipah.

Sidang berlangsung kurang dari 1 jam, dari pihak tergugat diwakili bidang hukum Pemkab Serang dan BPN.

Perlu untuk diketahui bahwa diatas lahan yang menjadi objek sengketa, sejak tahun 1977 telah berdiri bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pematang 2.

Dituturkan oleh saksi lain pada saat sidang sebelumnya bahwa pada tahun 2013 dari pihak penggugat bersama ahli waris pernah mengunci pintu gerbang sekolah dengan memasang gembok karena tidak ada kepastian soal ganti rugi lahan dari Pemkab Serang.

Namun berkat pendekatan dari Pemerintah Desa Pematang saat itu dan unsur Muspika Kragilan akhirnya gembok dibuka kembali.

Kuasa hukum penggugat M.Hadromi Albunari,S.H,.M.H dalam sesi wawancara usai persidangan, menegaskan bahwa saksi yang dihadirkan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagai alat bukti.

“Para saksi yang kami hadirkan telah disumpah di hadapan hakim dan memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya berdasarkan apa yang mereka lihat dan dengar. Harapan kami kepada majelis hakim, agar keterangan tersebut dapat diterima dan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam putusan nanti. Kami juga berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan kepada klien kami,” ujarnya.(Ys)








© Copyright 2022 - ABAH SULTAN