Breaking News

Investigasi Obat Keras di Cisauk, Wartawan Barometer Indonesia News Dikeroyok dan Diintimidasi Sajam


Gambar ilustrasi, AI

TANGERANG – Aksi kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Seorang wartawan media online Barometer Indonesia News berinisial MT menjadi korban penganiayaan brutal saat melakukan investigasi lapangan terkait dugaan peredaran obat keras ilegal golongan G.Peristiwa tersebut berlangsung di Kp. Lebak Sari, Desa Mekarsari, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Minggu malam (12/07/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kronologi Pengeroyokan

Kejadian bermula ketika MT bersama timnya mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi kepada seorang pria bernama Azis. Konfirmasi ini dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat Parung Panjang mengenai maraknya aktivitas belanja obat-obatan terlarang daftar G—seperti Tramadol dan Hexymer—di wilayah Cisauk.

"Kami datang untuk meminta konfirmasi dari Azis mengenai obat-obat terlarang tersebut," ujar MT saat memberikan keterangan medis pasca-kejadian.

Usai berbincang dengan Azis, datang seorang pria bernama Nana yang mengklaim sebagai pihak keluarga. Bukannya memberikan ruang klarifikasi, Nana justru memanggil segerombolan massa melalui perangkat handy talky (HT) dengan kode, "Ada daging nih".

Dalam hitungan menit, massa mengepung dan mendorong tim media. Suasana semakin mencekam saat Nana memprovokasi massa dengan berteriak, "Ambil golok, ambil golok, matiin aja di tempat!"

Melihat adik dari Azis keluar mengacung-ngacungkan senjata tajam tersebut, dua rekan MT berhasil melarikan diri untuk menyelamatkan diri, sementara MT tertinggal di lokasi dan menjadi sasaran amuk massa.

Kondisi Korban dan Luka Fisik

Akibat pengeroyokan brutal tersebut, MT mengalami luka-luka serius di sekujur tubuhnya, antara lain:

Kepala & Wajah: Mengalami luka memar parah akibat hantaman benda tumpul.

Tangan Kiri: Luka memar pada pergelangan, siku, serta seluruh jari (telunjuk hingga kelingking).

Pundak & Punggung: Pundak kiri memar akibat sabetan sarung golok.

Tangan Kanan: Punggung telapak tangan kanan mengalami luka bakar bekas sundutan rokok.

Kaki Kanan: Mengalami pembengkakan dan memar parah akibat hantaman benda tumpul.

Jalur Hukum dan Aturan yang Dilanggar

Kasus kekerasan ini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dan tercatat dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/123/VII/2026/SPKT/POLSEK CISAUK/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.Secara hukum, para pelaku diduga melakukan pelanggaran berlapis:UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menghalangi tugas jurnalistik yang sah diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Terkait Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum, penganiayaan, serta pasal pengancaman menggunakan senjata tajam.

Kasus ini kini menjadi ujian komitmen bagi aparat penegak hukum, khususnya Polsek Cisauk dan Polres Tangerang Selatan, dalam memberantas peredaran obat terlarang sekaligus menjamin keselamatan serta kebebasan pers di Indonesia.(Sumber : BIN.Net)

© Copyright 2022 - ABAH SULTAN