Guna mengukur aspek Kepercayaan Masyarakat secara objektif, Ombudsman Banten mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengisi survei

SERANG – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten resmi memulai sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) di wilayah Provinsi Banten. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Gedung 1 lantai 3 Mako Polda Banten pada Kamis (23/7/2026).

Sosialisasi ini bertujuan mendorong pembenahan pelayanan publik di lingkungan kepolisian agar sesuai dengan regulasi, perkembangan kebutuhan, serta harapan masyarakat luas.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menegaskan pentingnya komitmen bersama untuk mendongkrak kualitas pelayanan kepada masyarakat demi meraih hasil maksimal pada Penilaian 2026. Fadli membeberkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi Penilaian Tahun 2025, belum ada satu pun satuan kerja (satker) di lingkungan Polda Banten yang berhasil memperoleh predikat Kualitas Pelayanan dengan kategori 'Sangat Baik'.

"Pelayanan publik dengan kualitas prima sebagaimana amanat undang-undang pelayanan publik semakin mendesak diwujudkan oleh penyelenggara. Dengan itu, terbangun kepercayaan masyarakat kepada negara dan pemerintah yang akan menjadi modal sosial berharga bagi pelaksanaan pembangunan," ujar Fadli Afriadi dalam sambutannya.

Fadli menguraikan bahwa aspek Penilaian 2026 mencakup dua komponen utama:

1.Kualitas Pelayanan, yang terdiri dari Dimensi Pelayanan dan Kepercayaan Masyarakat.

2.Tungkat Kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman.

Akumulasi nilai dari seluruh daerah ini nantinya akan bermuara menjadi Opini Ombudsman RI mengenai penyelenggaraan pelayanan publik Polri secara nasional, yang akan disampaikan langsung kepada Kapolri.

Gandeng Partisipasi Masyarakat lewat Survei

Guna mengukur aspek Kepercayaan Masyarakat secara objektif, Ombudsman Banten mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengisi survei. Tautan formulir survei tersebut sudah mulai dapat diakses melalui media sosial resmi Ombudsman, Pemerintah Daerah, serta instansi vertikal lainnya yang menjadi lokus penilaian.

"Kami percaya dengan komitmen bersama, dukungan pimpinan, kolaborasi, serta kerja keras seluruh komponen, nilai seluruh polres jajaran, kualitas pelayanan, dan kepercayaan masyarakat akan semakin meningkat," tambah Fadli.

Mewakili Kapolda Banten, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Banten, Kombes Pol Iwan Sonjaya, S.IK, menyambut baik langkah pencegahan maladministrasi yang diinisiasi oleh Ombudsman Banten. Ia menginstruksikan seluruh Polres yang menjadi objek penilaian untuk melakukan persiapan secara total.

"Kami meminta agar Satuan Kerja (Polres) yang menjadi Lokus Penilaian Ombudsman tahun ini dapat mengikuti tahapan dan proses penilaian sebaik-baiknya supaya meraih nilai terbaik dan berkontribusi maksimal bagi Opini Ombudsman RI untuk Polri," tegas Iwan.

6 Polres di Banten yang Menjadi Lokus Penilaian 2026 

Pada tahun 2026 ini, terdapat 6 (enam) Polres di wilayah geografis Provinsi Banten yang ditetapkan sebagai lokus Penilaian Maladministrasi oleh Ombudsman RI:

Wilayah Hukum Polda Banten: Polresta Serang Kota, Polresta Tangerang, Polres Serang, Polres Pandeglang, Polres Lebak

Wilayah Hukum Polda Metro Jaya: Polres Tangerang Selatan (Tangsel)

Adapun unit pelayanan spesifik yang akan dinilai pada masing-masing Polres tersebut mencakup Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam), Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dan Seksi Pengawasan (Siwas).(Sumber : Ombudsman)