Breaking News

Mahasiswa KKM Kelompok 84 Universitas Bina Bangsa Sosialisasi STOP BULLYING Kepada Siswa SDN 2 Selaraja



LEBAK, 29 Juli 2026 – Dalam upaya menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari perundungan, Mahasiswa KKM Kelompok 84 Universitas Bina Bangsa menggelar sosialisasi bertema "Stop Bullying" di SDN 2 Selaraja, Desa Selaraja, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak. Kegiatan yang diikuti oleh siswa-siswi SDN 2 Selaraja ini diawali dengan penyampaian materi secara interaktif mengenai pengertian bullying, bentuk-bentuk perundungan, dampak yang ditimbulkan, serta langkah-langkah pencegahan dan penanganannya.

 Mahasiswa juga mengajak siswa berdiskusi melalui sesi tanya jawab dan memberikan berbagai contoh kasus bullying yang kerap terjadi di lingkungan sekolah. Sebagai penutup, setiap siswa diberikan selembar kertas untuk menuliskan secara anonim apakah mereka pernah mengalami, menyaksikan, atau mengetahui adanya tindakan bullying di lingkungan sekolah. Kegiatan ini bertujuan memberikan ruang bagi siswa untuk menyampaikan pengalaman mereka sekaligus meningkatkan kepedulian bersama terhadap pentingnya mencegah perundungan sejak dini.

Perundungan atau bullying masih menjadi persoalan serius yang menghantui lingkungan anak dan remaja Indonesia, baik di rumah, sekolah, masyarakat, maupun ruang digital. Fenomena ini kerap dianggap sebagai bagian *“biasa”* dari interaksi sosial, padahal dampaknya dapat membekas panjang secara psikologis, sosial, hingga akademik bagi korban. Melalui program kerja bertema “Stop Bullying”, upaya edukasi dan pencegahan perundungan perlu digalakkan secara masif dan berkelanjutan.

Secara definitif, bullying adalah tindakan penindasan atau kekerasan yang dilakukan secara sengaja dan berulang oleh pihak yang memiliki kekuatan atau kekuasaan lebih besar terhadap pihak lain, dengan tujuan menyakiti. Unsur kesengajaan, pengulangan, dan ketimpangan kekuatan inilah yang membedakan bullying dari konflik atau perselisihan biasa antaranak.

Perundungan tidak selalu berwujud kekerasan fisik. Setidaknya terdapat empat bentuk utama yang perlu dikenali masyarakat luas:

- Pelecehan Fisik, tindakan kekerasan tubuh seperti memukul dan mendorong.

- Pelecehan Verbal, perkataan yang menghina atau mengejek.

- Pelecehan Sosial, upaya merusak reputasi seseorang melalui gosip, fitnah, atau pengucilan.

- Pelecehan Emosional, intimidasi dan ancaman yang menekan psikologis korban.

Perundungan tidak mengenal batas ruang. Ia dapat terjadi di dunia maya melalui pesan yang menyakitkan atau penyebaran foto/video tanpa izin; di rumah melalui ejekan atau kekerasan antarsaudara; di sekolah melalui pengucilan dan ejekan antarteman; hingga di lingkungan masyarakat melalui penyebaran gosip dan ajakan untuk mengucilkan seseorang. Luasnya cakupan ini menunjukkan bahwa pencegahan bullying membutuhkan keterlibatan seluruh elemen, bukan hanya sekolah semata.

Setiap kasus bullying senantiasa melibatkan tiga pihak: pelaku, korban, dan saksi. Pelaku umumnya bertindak akibat meniru perilaku buruk orang dewasa di sekitarnya atau sebagai bentuk pencarian perhatian. Korban dapat menimpa siapa saja tanpa memandang latar belakang. Sementara itu, saksi memegang peran krusial; mereka dapat menjadi penolong bagi korban, atau justru memperparah keadaan dengan bersikap diam maupun ikut serta dalam tindakan perundungan karena rasa takut.

Bagi korban, dampak bullying bersifat multidimensi. Secara psikologis, korban kerap merasa sedih, takut, kehilangan rasa percaya diri, dan merasa sendirian. Secara akademik, konsentrasi belajar terganggu dan semangat ke sekolah menurun drastis. Secara sosial, korban cenderung menarik diri dari pergaulan. Bahkan secara fisik, stres akibat perundungan dapat memicu keluhan seperti sakit kepala dan sakit perut. Dampak-dampak ini menegaskan bahwa bullying bukan sekadar “gesekan kecil” antaranak, melainkan persoalan kesehatan mental dan sosial yang serius.

Terdapat sejumlah langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasi maupun mencegah perundungan, di antaranya:

- Mengenali dan memahami apa itu bullying sejak dini.

- Berani bersikap tegas dengan menyatakan, “Stop, aku tidak suka!”

- Tidak membalas tindakan bullying dengan kekerasan serupa.

- Melaporkan dan menceritakan kejadian kepada guru, orang tua, atau orang dewasa yang dipercaya.

- Memberikan dukungan kepada teman yang menjadi korban.

- Membangun sikap saling menghargai dan menjadi teman yang baik.

- Tidak menjadi saksi pasif; berhenti ikut mengejek atau sekadar menonton tanpa bertindak.

Selain sanksi berupa teguran, kewajiban meminta maaf, pemanggilan orang tua, dan pembinaan dari pihak sekolah, kasus bullying yang tergolong serius juga memiliki dasar hukum yang mengaturnya, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal ini menegaskan bahwa negara turut hadir dalam melindungi hak anak dari segala bentuk kekerasan.

Pemberantasan bullying bukan tanggung jawab satu pihak, melainkan tugas bersama antara keluarga, sekolah, dan masyarakat. Kesadaran kolektif untuk mengenali, mencegah, dan menindak perundungan sejak dini menjadi kunci terciptanya lingkungan yang aman dan suportif bagi tumbuh kembang anak.

“Anak hebat itu merangkul, bukan memukul. Yuk, jadi sahabat semua orang dan STOP BULLYING!”

© Copyright 2022 - ABAH SULTAN