Breaking News

Ombudsman RI Mulai Penilaian Maladministrasi 2026, Jadi Barometer Kualitas Pelayanan Publik

SERANG,- Pendopo Gubernur Banten menjadi lokasi pelaksanaan Entry Meeting sekaligus sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Banten, Selasa (4/8/2026). Kegiatan ini menandai dimulainya proses penilaian terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Provinsi Banten.

Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, Andra Soni, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten Fadli Afriadi, Benyamin Davnie, M. Maesyal Rasyid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Horison Mocodompis, Irwasda Polda Banten Iwan Sonjaya, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Nia Purnama Sari, jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta pimpinan instansi vertikal.

Dalam sambutannya, Fikri Yasin menjelaskan bahwa Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 merupakan salah satu instrumen penting untuk mengukur kualitas pelayanan publik di Indonesia.

"Salah satu tugas Ombudsman sebagai lembaga pengawas adalah melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik. Salah satu strateginya melalui Penilaian Maladministrasi yang hasilnya akan menjadi barometer kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia," ujarnya.

Ia menjelaskan, penilaian dilakukan secara menyeluruh dengan mengukur berbagai dimensi, mulai dari aspek input, proses, output, pengelolaan pengaduan, hasil pengukuran kementerian/lembaga, hingga persepsi dan tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik tidak hanya diukur dari kelengkapan administrasi, tetapi juga dari pengalaman masyarakat dalam menerima layanan.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi peran Ombudsman RI yang terus mengawal peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penilaian maladministrasi. Menurutnya, Ombudsman merupakan mitra strategis pemerintah dalam memastikan pelayanan publik berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Andra mengatakan, Entry Meeting ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi sekaligus mendorong seluruh penyelenggara pelayanan publik melakukan evaluasi dan pembenahan secara menyeluruh, mulai dari sistem kerja, pengelolaan pengaduan masyarakat, peningkatan kompetensi aparatur, hingga penerapan standar pelayanan secara konsisten.

Ia juga mengingatkan agar capaian Provinsi Banten yang sebelumnya meraih predikat Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi tidak membuat pemerintah daerah cepat berpuas diri. Sebaliknya, prestasi tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar semakin merata, efektif, dan mampu memenuhi harapan masyarakat.

Di kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten Fadli Afriadi menegaskan seluruh kepala daerah dan pimpinan instansi di Provinsi Banten telah menyatakan komitmennya mendukung proses penilaian dengan menyiapkan data, dokumen, serta berbagai kebutuhan yang diperlukan tim penilai saat verifikasi lapangan.

"Penilaian maladministrasi bukan sekadar memberikan nilai atau peringkat kepada instansi pemerintah, melainkan menjadi instrumen evaluasi untuk mendorong lahirnya pelayanan publik yang semakin berkualitas, berintegritas, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," kata Fadli.

Fadli juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam Penilaian Maladministrasi melalui survei tingkat kepercayaan terhadap pelayanan publik yang disediakan Ombudsman RI. Survei tersebut bertujuan mengukur sejauh mana perbaikan tata kelola pemerintahan, profesionalisme, dan responsivitas instansi berdampak pada persepsi serta kepuasan masyarakat.

Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 akan berlangsung mulai Agustus hingga akhir November 2026. Adapun hasil penilaian dijadwalkan diumumkan pada Desember 2026.(Sumber:Ombudsman)

© Copyright 2022 - ABAH SULTAN