Breaking News

Dugaan Pungutan Parkir Siswa SMPN 1 Carenang Disorot, Mantan Ketua Komite Pertanyakan Klaim “Infak Sukarela”

SERANG — Polemik dugaan pungutan sebesar Rp1.000 terhadap siswa pengguna sepeda motor dan sepeda listrik di SMPN 1 Carenang, Kabupaten Serang, kembali mencuat. Pungutan yang sebelumnya diberitakan sejumlah media online tersebut disebut pihak komite bukan sebagai pungutan, melainkan infak sukarela hasil kesepakatan wali murid.

Namun, penjelasan tersebut justru menuai pertanyaan dari Asep Ruhyat, M.M.Pd., mantan Ketua Komite SMPN 1 Carenang periode sebelumnya.

Melalui pesan WhatsApp, Asep mengungkapkan bahwa jauh sebelum persoalan tersebut mencuat ke publik, dirinya telah mengingatkan pihak sekolah agar tidak melakukan penarikan biaya parkir kepada siswa.

“Sebelumnya saya sudah peringatkan Kepala Sekolah untuk tidak memungut biaya parkir, karena saya sudah konsultasikan ke Ombudsman,” tulis Asep.

Menurut Asep, persoalan tersebut semakin membuat dirinya bertanya-tanya setelah menerima undangan dari pihak sekolah untuk menghadiri kegiatan bertajuk “Musyawarah Program Sekolah dan Silaturahmi” pada Minggu, 13 September 2026.

Namun, Asep mengaku tidak dapat menghadiri undangan tersebut karena waktunya bersamaan dengan kegiatan lain.

Persoalan semakin menarik perhatian setelah muncul pemberitaan di media online bantenreformasi.news dengan judul “Ketua Komite SMPN 1 Carenang Klarifikasi: Uang Parkir Bukan Pungli, Melainkan Infak Sukarela Hasil Kesepakatan Wali Murid.”

Dalam pemberitaan tersebut, H. Ujang selaku Sekretaris Komite SMPN 1 Carenang menyatakan bahwa uang yang ditarik dari siswa bukan pungutan, melainkan infak yang bersifat sukarela dan tidak memaksa.

H. Ujang juga disebut menyatakan bahwa mekanisme tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh wali murid dan telah berlangsung sejak lama, bahkan sebelum kepala sekolah saat ini menjabat.

Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan Asep.

Ia menegaskan bahwa pada masa kepengurusan komite sebelumnya, tidak pernah ada penarikan biaya parkir kepada siswa.

“Pada periode kepala sekolah sebelumnya tidak ada pungutan parkir. Siswa parkir di luar sekolah,” ujar Asep.

Pertanyakan Musyawarah dan Angka Rp18 Juta

Asep juga mempertanyakan proses musyawarah yang disebut menjadi dasar kesepakatan adanya infak tersebut.

Menurutnya, dirinya bersama anggota komite lainnya tidak pernah mendapatkan undangan untuk menghadiri musyawarah yang membahas kesepakatan tersebut.

“Kalau memang ada musyawarah dan kesepakatan infak, saya dan anggota yang lain tidak mendapatkan undangan. Makanya yang hadir hanya H. Ujang,” ungkapnya.

Ia juga mengaku baru mengetahui adanya angka sekitar Rp18 juta yang disebut berasal dari hasil parkir setelah membaca pemberitaan di media online.

“Dari mana muncul angka Rp18 juta hasil parkiran itu? Saya baru mengetahui setelah membaca berita. Waktu kepengurusan komite yang lama, kenapa tidak pernah muncul angka tersebut?” kata Asep mempertanyakan.

Asep berharap pihak sekolah maupun komite dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penarikan uang tersebut, mekanisme kesepakatan dengan wali murid, pengelolaan dana, serta penggunaan uang yang dikumpulkan.

Sukarela atau Pungutan?

Secara regulasi, istilah sumbangan dan pungutan memiliki karakter berbeda.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mendefinisikan pungutan sebagai penarikan uang kepada peserta didik atau orang tua/wali yang bersifat wajib dan mengikat serta jumlah dan jangka waktunya ditentukan. Sementara sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat. 

Aturan tersebut juga secara tegas menyatakan bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Komite dapat melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. 

Dengan demikian, label “infak” atau “sumbangan” tidak serta-merta menjadikan sebuah penarikan dana sebagai sumbangan apabila dalam praktiknya terdapat unsur wajib, nominal tertentu, atau dilakukan secara mengikat. Ombudsman RI juga pernah mengingatkan adanya potensi “pungli berbaju sumbangan” apabila mekanisme yang diterapkan tidak memenuhi ketentuan.

Ada Ancaman Sanksi

Di Kabupaten Serang, penyelenggaraan pendidikan juga diatur melalui Perda Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Perda tersebut mengatur pengawasan serta kewenangan pemberian tindakan administratif terhadap penyelenggaraan pendidikan yang melakukan pelanggaran. 

Karena itu, apabila suatu penarikan dana di sekolah terbukti bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, pihak yang berwenang dapat melakukan pembinaan, pemeriksaan, dan menjatuhkan tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Asep sendiri berharap polemik tersebut tidak berhenti pada perdebatan istilah antara “parkir”, “pungutan”, atau “infak”, tetapi dapat dibuka secara transparan kepada publik, khususnya wali murid.

“Yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukumnya, siapa yang menyepakati, siapa yang mengelola dan ke mana uang tersebut digunakan,” pungkasnya.(Ipunk)

© Copyright 2022 - ABAH SULTAN