Breaking News

Galian Tanah Ilegal di Kragilan Disidak Mendes, Langsung Ditutup

SERANG — Aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, akhirnya dihentikan dan ditutup setelah mendapat inspeksi mendadak (sidak) dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Sabtu (12/9/2026).

Mendes Yandri Susanto tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam sidak tersebut, ia didampingi Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten Wawan Gunawan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Wawan Ichwanto, serta Camat Kragilan Mujtahidi.

Rombongan kemudian menuju lokasi galian menggunakan kendaraan roda empat.

Dalam perjalanan, Mendes Yandri sempat dua kali menghentikan kendaraan untuk menanyakan aktivitas sejumlah sopir truk yang tengah mengangkut tanah dari lokasi tersebut.

Kepada Mendes, dua orang sopir mengaku tanah yang mereka angkut akan dibawa ke luar wilayah Banten. Mereka juga menyatakan hanya bekerja sebagai sopir.

Setibanya di lokasi, Mendes melihat langsung kondisi lahan yang telah dikeruk cukup dalam dan tanah hasil galian telah diangkut menggunakan sejumlah truk.

Mendes kemudian berdialog dengan beberapa sopir sekaligus meminta penjelasan kepada jajaran Dinas ESDM dan DLHK Banten terkait legalitas aktivitas galian tersebut.

Dari hasil pengecekan di lapangan, aktivitas galian tanah tersebut diketahui tidak mengantongi izin atau ilegal.

Di tengah kegiatan sidak, Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan turut datang dan mendampingi Mendes Yandri di lokasi.

Mendes juga sempat menghubungi Kapolda Banten Irjen Pol Hengky serta Panglima Kopassus Letjen TNI Djon Afriandi. Keduanya disebut mendukung langkah tegas pemerintah terhadap aktivitas penambangan yang tidak berizin.

Setelah melakukan peninjauan dan pengecekan langsung, pemerintah akhirnya menghentikan aktivitas galian tersebut. Lokasi kemudian dipasangi garis polisi sebagai tanda bahwa aktivitas penambangan tidak diperbolehkan kembali beroperasi.

Selama penyitaan ini maka tidak boleh lagi ada aktivitas penambangan,” kata Kepala DLHK Banten Wawan Gunawan.

Sementara itu, Mendes PDT Yandri Susanto mengatakan, sidak dilakukan setelah dirinya berulang kali menerima keluhan masyarakat mengenai aktivitas galian tanah di wilayah tersebut.

Saya sudah sering mendengar keluhan dari warga terkait aktivitas penambangan ilegal ini. Karena itu kami melakukan tinjauan langsung dan ternyata memang tidak berizin alias ilegal,” ujar Yandri.

Menurut Yandri, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat, tetapi juga berpotensi merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi berupa kewajiban pajak dan penerimaan negara sesuai ketentuan.

Ini sudah penambangan liar, karena itu harus ditutup,” tegasnya.

Tokoh masyarakat setempat, H. Komarudin, mengatakan aktivitas galian tersebut selama ini menimbulkan dampak bagi warga sekitar.

“Kami kebagian debu dan bila hujan maka jalanan akan becek,” katanya.

Dengan ditutupnya lokasi tersebut, pemerintah diharapkan dapat memastikan tidak ada lagi aktivitas galian tanah tanpa izin yang berlangsung di wilayah tersebut serta menindak tegas apabila kegiatan serupa kembali dilakukan.(Sumber: Diskominfo)

© Copyright 2022 - ABAH SULTAN