![]() |
SERANG — Polemik mengenai status Kepala Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Khusni Mubarokh, memasuki babak baru. Sejumlah warga mendesak Bupati Serang Hj. Ratu Rachmatuzakiyah tidak sekadar memberikan ruang cuti, tetapi segera mengambil tindakan tegas menyikapi status kepala desa yang dinyatakan positif narkotika jenis metamfetamin.
Khusni Mubarokh dinyatakan positif berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu pada 27 Agustus 2026. Saat ini, ia menjalani rekomendasi rehabilitasi rawat jalan sebanyak delapan kali di Klinik Pratama BNN Provinsi Banten.
Namun, keputusan memberikan cuti besar selama tiga bulan justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Camat Kragilan H.M. Mujtahidi, S.Sos., M.Si. sebelumnya menyetujui permohonan cuti besar Khusni Mubarokh terhitung mulai 1 September hingga 1 Desember 2026 dengan alasan "Pengobatan (Rehabilitasi Medis)".
Bagi sebagian warga, kebijakan tersebut dinilai belum menyentuh persoalan utama: bagaimana menjamin kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa ketika kepala desa sedang menjalani rehabilitasi akibat dinyatakan positif metamfetamin?
Warga pun meminta Bupati Serang turun tangan dan tidak membiarkan polemik tersebut berlarut-larut.
"Kami minta Bupati Serang segera copot Kades Undar Andir. Masa jabatan publik kok masih diberi cuti. Ini mencoreng nama baik desa dan meresahkan masyarakat," ujar salah seorang perwakilan warga.
Warga Pertanyakan Cuti Tiga Bulan
Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Warga menilai persoalan kepala desa tidak hanya berkaitan dengan proses rehabilitasi secara medis, tetapi juga menyangkut integritas, kepemimpinan, serta kepercayaan publik.
Mereka mempertanyakan apakah cuti selama tiga bulan benar-benar merupakan langkah yang tepat, atau justru hanya menjadi solusi sementara untuk meredam persoalan tanpa memberikan kepastian mengenai status jabatan Khusni Mubarokh.
Warga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh dan mempertimbangkan langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pemberhentian sementara hingga kemungkinan pemberhentian tetap apabila memenuhi persyaratan hukum.
Polda Banten: Tidak Ada Indikasi Jaringan Peredaran
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea sebelumnya menegaskan bahwa berdasarkan hasil asesmen, tidak ditemukan indikasi keterlibatan Khusni Mubarokh dalam jaringan peredaran narkotika.
Polda Banten juga membantah adanya dugaan setoran sebesar Rp50 juta dalam penanganan perkara tersebut.
Artinya, persoalan ini tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai perkara keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika. Namun demikian, status positif metamfetamin dan proses rehabilitasi tetap menjadi fakta yang kini dipersoalkan warga dalam konteks jabatan publik.
Di sinilah Pemerintah Kabupaten Serang dituntut memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Bola Kini di Tangan Bupati Serang
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan resmi dari Bupati Serang Hj. Ratu Rachmatuzakiyah mengenai status jabatan Khusni Mubarokh.
Pemkab Serang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diharapkan segera menyikapi tuntutan warga sekaligus memberikan kepastian mengenai keberlangsungan pemerintahan Desa Undar Andir.
Sebab, polemik ini bukan hanya soal seorang kepala desa yang sedang menjalani rehabilitasi. Lebih jauh, masyarakat mempertanyakan standar integritas pejabat pemerintahan desa dan sejauh mana pemerintah daerah berani mengambil keputusan ketika kepercayaan publik mulai dipertaruhkan.
Khusni Mubarokh diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Undar Andir periode 2019–2027.
Kini, publik menunggu sikap Bupati Serang: apakah cuti tiga bulan akan menjadi akhir persoalan, atau justru menjadi awal evaluasi serius terhadap status jabatan Kepala Desa Undar Andir? (Sumber : Akalinnews)

Social Header