Breaking News

KSOP Banten Sosialisasikan Penetapan Alur Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas, dan Daerah Labuh Kapal Sesuai Dengan Kepentingannya di Perairan Bojonegara Provinsi Banten

CILEGON,- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten 5 Oktober 2026 menggelar sosialisasi terkait pemberlakuan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 1175 Tahun 2026 tentang Penetapan Alur Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas, dan Daerah Labuh Kapal Sesuai dengan Kepentingannya di Perairan Bojonegara, Provinsi Banten.

Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 5 Oktober 2026, pukul 13.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat KSOP Kelas I Banten. 

Sosialisasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya KM 1175 Tahun 2026, sekaligus untuk memberikan pemahaman yang sama kepada para pemangku kepentingan mengenai penerapan alur pelayaran dan tata cara berlalu lintas kapal di wilayah Perairan Bojonegara. 

Kegiatan itu dihadiri oleh PT Pelabuhan Cilegon Mandiri, yang dalam pelaksanaan operasional memiliki keterkaitan dengan pelayanan pemanduan di wilayah Bojonegara. 

Dalam pembahasan ditegaskan bahwa dengan diberlakukannya alur pelayaran yang telah ditetapkan, kegiatan pemanduan kapal harus dilaksanakan dengan berpedoman pada alur tersebut.

Capt. Wilmar Tataung selaku Maritime Pilot Senior menyampaikan bahwa pandu tidak dapat melakukan kegiatan pemanduan di luar alur pelayaran yang telah ditetapkan karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan dan keamanan navigasi kapal.

Selain kegiatan pemanduan, sosialisasi juga menyoroti aktivitas nelayan di sekitar alur perlintasan dan alur masuk pelabuhan. Ke depan, diperlukan sosialisasi kepada masyarakat nelayan agar tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan pada area alur pelayaran yang telah ditetapkan, sehingga tidak mengganggu keselamatan maupun kelancaran lalu lintas kapal.

Pembahasan juga mencakup kegiatan pengerukan yang dilaksanakan pada atau bersinggungan dengan alur pelayaran. Apabila kegiatan pengerukan dilaksanakan di area alur, maka diperlukan koordinasi dengan KSOP Kelas I Banten dan pihak pemanduan agar pelaksanaan pekerjaan tetap memperhatikan keselamatan navigasi, pergerakan kapal, serta kelancaran pelayanan pemanduan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak memiliki kesamaan pemahaman dalam menerapkan KM 1175 Tahun 2026, sekaligus memperkuat koordinasi antara regulator, pengelola pelabuhan, pihak pemanduan, pelaku usaha, dan masyarakat nelayan guna mendukung keselamatan serta kelancaran pelayaran di Perairan Bojonegara.(red)

© Copyright 2022 - ABAH SULTAN