![]() |
SERANG – Pungutan parkir dalam acara hiburan dangdut OM Adella di Kampung Cipete, Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, menuai sorotan. Tarif parkir disebut mencapai Rp10 ribu untuk sepeda motor dan Rp30 ribu untuk mobil.
Sorotan muncul setelah beredarnya video klarifikasi perwakilan warga yang menyebut hasil pungutan parkir diperuntukkan bagi pembangunan Masjid Al-Mushodikin dan tidak menetapkan nominal tertentu.
Namun, beredarnya karcis parkir bertuliskan “Parkir Motor Bahar” dengan tarif Rp10.000 memunculkan pertanyaan mengenai penetapan tarif dan pengelolaan dana tersebut.
Aktivis Serang Timur, David Demang, menilai persoalan ini perlu diusut secara transparan, termasuk dugaan adanya pembagian hasil parkir dengan pihak penyelenggara acara.
“Saya meminta Polsek Kragilan dan Polres Serang mengusut tuntas persoalan ini. Harus jelas siapa pengelola parkir, bagaimana penetapan tarifnya, dan ke mana uang yang dipungut dari masyarakat,” tegas David, Minggu (11/10/2026).
David juga mempertanyakan perkembangan penyelidikan yang menurut keterangannya telah dilakukan Polda Banten dan Polres Serang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia acara dan Pemerintah Desa Sukajadi belum memberikan keterangan resmi terkait pengelolaan parkir dan penggunaan dana tersebut.
Dugaan pungutan liar ini masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.(sumber:A/DN)

Social Header