![]() |
| Kosasih Sukmawijaya alias Aden, wartawan menjadi korban amuk oknum Polisi saat liputan UNRAS HAMAS pada acara HUT Kab Serang ke 500 |
SERANG – Seorang wartawan di Kabupaten Serang, Kosasih Sukmawijaya alias Aden, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah oknum polisi saat meliput kericuhan aksi unjuk rasa di kawasan Pendopo Kabupaten Serang, Kamis (9/10/2026) malam.
Akibat kejadian tersebut, Aden mengalami luka lebam di bagian wajah serta cedera pada tangan dan kaki. Ia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang untuk mendapatkan perawatan medis.
“Saya dikeroyok oknum polisi, handphone juga turut diamankan oleh mereka,” kata Aden, Kamis malam (08/10/2026)
Menurut Aden, peristiwa itu terjadi saat aksi unjuk rasa yang digelar Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) berujung ricuh sekitar pukul 20.30 WIB.
Ia mengaku telah menjelaskan identitasnya sebagai wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Namun, menurut pengakuannya, penjelasan tersebut tidak menghentikan tindakan kekerasan yang dialaminya.
“Saya sudah bilang bahwa saya wartawan. Itu juga ada yang memberi tahu bahwa saya wartawan, tapi tetap dipukul,” ungkapnya.
Saksi Mengaku Melihat Aden Dipegang Aparat
Seorang saksi yang juga berprofesi sebagai wartawan di Kabupaten Serang, Saepul Arifin, mengaku melihat langsung ketika Aden dipegang oleh sejumlah oknum polisi di gerbang Pendopo Kabupaten Serang.
Menurut Saepul, sebelum kejadian tersebut, sejumlah petugas mendatangi pedagang yang berada di kawasan pendopo untuk memeriksa telepon genggam mereka.
“Saat itu Aden masuk ke gerbang pendopo dan saya lihat langsung dipegang oleh oknum polisi. Kemudian mereka juga mendatangi saya, namun saya langsung kabur karena saat itu sudah chaos,” kata Saepul.
Aksi Hamas Memanas, Massa Mengaku Mengalami Kekerasan
Sebelum kericuhan terjadi, aksi penyampaian aspirasi yang digelar Hamas di kawasan Pendopo Kabupaten Serang berlangsung relatif kondusif. Situasi kemudian memanas setelah massa membakar ban dan mencoret dinding pendopo.
Salah seorang anggota Hamas, Mamat, menuturkan bahwa situasi mulai menegang ketika aparat memberikan instruksi kepada barisan pengamanan untuk bersiap. Setelah itu, lampu di sekitar lokasi disebut-sebut dimatikan.
“Yang pertama sudah ada gerak-gerik. Si polisi itu kan sudah ngasih instruksi, ‘Siap gerak, siap gerak’. Itu sudah sempat dengar,” ujar Mamat.
Ia mengatakan, tidak lama setelah instruksi tersebut terdengar, lampu di sekitar lokasi padam dan kericuhan pun terjadi.
“Benar tuh, siap gerak, siap gerak, langsung matiin lampu. Ya sudah chaos,” tuturnya.
Dalam kondisi gelap dan situasi yang tidak terkendali, sejumlah peserta aksi mengaku mengalami tindakan kekerasan dari aparat. Mamat menyebut seorang mahasiswi bahkan sempat menangis setelah diduga terkena pukulan.
Kericuhan juga disebut meluas hingga ke luar gerbang pendopo. Menurut Mamat, Ketua Umum Hamas yang saat itu sudah dalam kondisi tidak berdaya diduga masih mendapat pukulan dari sejumlah aparat.
Sejumlah pengurus Hamas yang hendak mengambil kendaraan mereka juga disebut dikejar dan diamankan petugas.
Mamat memperkirakan sedikitnya lima orang pengurus Hamas dibawa ke Polres Serang Kota.
“Tadinya mah tiga doang. Si Adul sama si Nedi berdua, lima orang perkiraan,” ujarnya.
Ia mengaku baru mengetahui lebih jelas kondisi sejumlah rekannya setelah melihat rekaman video kericuhan yang beredar.
“Setelah kita lihat di video itu kan parah, sampai yang ditonjok gitu. Rata-rata teman-teman juga pasti kecewa. Hampir rata-rata luka semua,” pungkasnya.
Polisi Belum Berikan Keterangan Resmi
Dugaan kekerasan terhadap Aden saat menjalankan tugas peliputan menjadi perhatian serius, mengingat kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, dugaan pengeroyokan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penyelidikan untuk memastikan kronologi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Serang Kota maupun Polda Banten belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kekerasan terhadap wartawan dan tindakan aparat selama kericuhan berlangsung.
Publik kini menanti penjelasan resmi kepolisian, termasuk mengenai dugaan pemukulan terhadap Aden, pengamanan telepon genggam miliknya, serta penanganan terhadap sejumlah peserta aksi yang disebut dibawa ke Polres Serang Kota.(Sumber:DN)

Social Header